Polisi Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Umum

Kamis, 28 Juli 2022 – 17:49 WIB
Polisi Larang Odong-Odong Beroperasi di Jalan Umum - JPNN.com Banten
Kecelakaan maut antara odong-odong dengan kereta api mengakibatkan banyak korban berjatuhan, Selasa (26/7). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya umum dengan alasan dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah mengatakan kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

"Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja, contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah," kata Kompol Fikri di Tangerang, Kamis.

Dia mengatakan untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya, tentunya melanggar aturan," katanya.

Dia menganggap dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, apa bila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong," ujarnya.

Dia juga menegaskan apabila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Polresta Tangerang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya umum setelah peristiwa maut di Serang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News