Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rp 65 Miliar, Ada Mantan Pejabat
Jumat, 05 Agustus 2022 – 13:06 WIB

Kejati Banten menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dengan mencapai kerugian Rp 65 miliar. Foto: Humas Kejati Banten
"Akibat dari perbuatan tersebut kerugian uang negara cq Bank Banten mencapai Rp 65 miliar," kata dia. (mcr34/jpnn)
Kasus korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit mencapai Rp 65 miliar menyeret mantan pejabat di Banten.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News