Kejati Sita Tanah & Bangunan Kasus Korupsi Bank Banten
RS merupakan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpanan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten yang mencari Rp 65 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan penyitaan dan penggeledahan dilakukan pada Senin kemarin (22/8).
"Kami lakukan penyitaan satu bidang tanah seluas 629 meter persegi (M²) yang berada di Jalan Harja, Pamulang Baru, Kota Tangerang Selatan (Tangsel)," ungkap Ivan, Rabu (23/8).
Ivan menambahkan untuk penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jalan Prima Bintaro, RT 002, RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangsel.
"Dari hasil penggeledahan penyidik telah mengamankan beberapa dokumen terkait perkara (yang menjerat RS)," ujarnya.
Ivan menambahkan untuk penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Jalan Prima Bintaro, RT 002, RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangsel.
"Dari hasil penggeledahan penyidik telah mengamankan beberapa dokumen terkait perkara (yang menjerat RS)," ujarnya.
"Hasil penyitaan aset dan dokumen milik tersangka akan dijadikan barang bukti dalam perkara tipikor yang menjerat RS," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Kejati Banten kembali menyita barang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bank Banten dengan kerugian mencapai Rp 65 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News