Kejati Sita Tanah & Bangunan Kasus Korupsi Bank Banten
banten.jpnn.com, SERANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menyita barang bukti bidang tanah dan bangunan seluas 131 meter persegi.
Penyitaan tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) yang dilakukan Bank Banten kepada PT HNM pada 2017.
"Penyitaan barang bukti bertempat di Cideng, Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Rabu (31/8).
Baca Juga:
Ivan menambahkan bidang tanah dan bangunan yang disita penyidik Kejati merupakan jaminan PT HNM saat mengajukan KMK dan KI kepada Bank Banten.
Dia menjelaskan penyitaan barang bukti itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT - 720/ M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 8 Juli 2022 perihal Penyitaan.
"Ditambah dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 200/Pen.Pin.Sus/TKP/VII/2022/PN.JKT.Pst Tanggal 23 Agustus 2022," katanya.
"Bahwa penyitaan bidang tanah dan bangunan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tipikor dengan kerugian negara mencapai Rp 65 miliar," ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (22/8) penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka berinisial RS yang terjerat kasus korupsi.
Kejati Banten kembali menyita barang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bank Banten dengan kerugian mencapai Rp 65 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News