Kredit Macet di Bank Banten Mencapai Rp 364 Miliar
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dimintai untuk menangani penyelesaian tunggakan kredit macet Bank Banten.
Permintaan itu merupakan hasil dari rapat bersama antara Bank Banten dengan jaksa pengacara negara pada Rabu (31/8).
"Hasil dari itu Bank Banten akan memberikan surat kuasa khusus kepada kejati secara bertahap untuk menyelesaikan keredit macet," ucap Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Sabtu (3/9).
Leonard menambahkan jumlah nominal kredit macet di Bank Banten sekitar Rp 364 miliar dari 862 debitur.
"Kami berharap kepada debitur untuk memiliki itikad baik melunasi kreditnya, guna kepentingan restrukturisasi serta penguatan Bank Banten," ujarnya.
Leonard mengatakan setelah mendapat surat kuasa khusus dari Bank Banten, kejati akan melakukan pemanggilan kepada debitur yang memiliki kredit macet.
"Kami akan menyelesaikan kredit macet secara non-litigasi atau di luar persidangan terlebih dahulu," katanya.
Dia menegaskan upaya penyelesaian kredit macet merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan dan pendampingan hukum dari kejati kepada Bank Banten pada 9 Agustus 2022 lalu.
Jaksa pengacara negara turun tangan mengatasi masalah keredit macet di Bank Banten mencapai Rp 364 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News