Pascabebas dari Penjara, Ratu Atut Menjalani Tradisi Keluarga Besar

Dia menambahkan Atut telah menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara.
"(Atut) bebas bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan masa percobaan Atut Chosiyah sampai 2026.
Pada masa tersebut perempuan berusia 60 tahun harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum, dan wajib lapor setiap bulan.
"Selanjutnya beliau (Ratu Atut Chosiyah, red) akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Bapas Serang," katanya.
Diketahui Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tipikor kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta kasus pengadaan Alkes Provinsi Banten telah merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. (mcr34/jpnn)
Ini aktivitas pertama yang dilakukan Ratu Atut Chosiyah seusai menghirup udara bebas.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News