Pemuda Ini Terancam Tua di Dalam Penjara, Kasusnya Berat

Sabtu, 15 Oktober 2022 – 13:07 WIB
Pemuda Ini Terancam Tua di Dalam Penjara, Kasusnya Berat - JPNN.com Banten
FA seorang pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, LEBAK - Warga Rangkasbitung berinisial FA (33) ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku merupakan seorang pengedar sabu-sabu.

"FA ditangkap pada Minggu dini hari (9/10) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Dukuh, Kecamatan Rangkasbitung," ucap AKP Malik, Jumat (14/10).

Penangkapan FA berawal dari informasi bahwa ada pengedaran sabu-sabu di wilayah Rangkasbitung.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui FA merupakan seorang pengedar sabu-sabu, setelah itu pelaku ditangkap di Kampung Dukuh, Kabupaten Lebak," ujarnya.

Dia menjelaskan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 46 paket sabu-sabu dengan berat 17, 78 gram.

"Beserta satu buah timbangan, satu pak plastik bening, satu buah lakban, dan satu unit telepon seluler," kata dia.

AKP Malik menegaskan atas perbuatannya FA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baru 33 tahun, pemuda ini harus berurusan dengan polisi. Penjara sudah menanti.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia