Pemuda Ini Terancam Tua di Dalam Penjara, Kasusnya Berat
banten.jpnn.com, LEBAK - Warga Rangkasbitung berinisial FA (33) ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku merupakan seorang pengedar sabu-sabu.
"FA ditangkap pada Minggu dini hari (9/10) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Dukuh, Kecamatan Rangkasbitung," ucap AKP Malik, Jumat (14/10).
Penangkapan FA berawal dari informasi bahwa ada pengedaran sabu-sabu di wilayah Rangkasbitung.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui FA merupakan seorang pengedar sabu-sabu, setelah itu pelaku ditangkap di Kampung Dukuh, Kabupaten Lebak," ujarnya.
Dia menjelaskan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 46 paket sabu-sabu dengan berat 17, 78 gram.
"Beserta satu buah timbangan, satu pak plastik bening, satu buah lakban, dan satu unit telepon seluler," kata dia.
AKP Malik menegaskan atas perbuatannya FA dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baru 33 tahun, pemuda ini harus berurusan dengan polisi. Penjara sudah menanti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News