Kejati Banten Endus Mafia Tanah di BPN Lebak, Transaksi Mencapai Rp 15 Miliar

Kamis, 29 September 2022 – 12:00 WIB
Kejati Banten Endus Mafia Tanah di BPN Lebak, Transaksi Mencapai Rp 15 Miliar - JPNN.com Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendalami kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Lebak. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi pengurusan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan telah ditemukan adanya penerimaan hadiah atau gratifikasi yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) dengan calo tanah.

"Hadiah tersebut diberikan untuk mengurus sertifikat tanah pada kurun waktu 2018 sampai 2021," ucap Leonard saat konferensi pers, Rabu (28/9).

Leonard menambahkan calo tersebut meminta oknum ASN mengurus hak atas tanah di wilayah Lebak.

"Diperkirakan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 miliar melalui rekening bank swasta," tutur dia.

Dia menjelaskan sejauh ini penyidik asisten tindak pidana khusus (aspidsus) telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti.

"Maka dari itu, kasusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Leonard Eben Ezer menerangkan penyidikan akan dilakukan sesuai surat perintah Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022.

Kepala Kejati Banten menyebut transaksi mafia tanah dengan oknum ASN di BPN Lebak sebesar Rp 15 miliar.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News