Kopi Kedaluwarsa Banyak Beredar, Hati-Hati

Kamis, 13 Oktober 2022 – 10:49 WIB
Kopi Kedaluwarsa Banyak Beredar, Hati-Hati - JPNN.com Banten
Pelaku (diborgol) pengedar kopi saset kedaluwarsa ditangkap jajaran Polsek Cikupa. Foto: Humas Polda Banten

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian pelaku ditangkap saat sedang mengedarkan kopi kedaluwarsa ke warung-warung.

"Pelaku ditangkap berikut barang bukti kopi sebanyak 5.000 saset yang telah diganti label kedaluwarsanya," ujarnya.

Dia menjelaskan petugas langsung melakukan pengembangan, kemudian ditemukan puluhan dus kopi saset yang sudah kedaluwarsa di rumah pelaku.

"Diketahui pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran," ujarnya.

Kombes Raden Romdhon mengatakan pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnis kopi kedaluwarsa.

"HL harus bertanggung jawab atas perbuatannya dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara," jelas Kombes Raden Romdhon. (mcr34/jpnn)

Sebelum beli kopi, sebaiknya cek dulu keterangan kedaluwarsanya agar terhindar dari penipuan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News