Kopi Kedaluwarsa Banyak Beredar, Hati-Hati

banten.jpnn.com, TANGERANG - Warga Binong, Kecamatan Curug, Tangerang berinisial HL (38) ditangkap jajaran Polsek Cikupa atas kasus tindak pidana perlindungan konsumen.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (8/10) atas tindakannya mengubah label kedaluwarsa produk kopi saset.
"Modusnya keterangan kedaluwarsanya pada kopi saset dihapus menggunakan tinner, setelah itu dibersihkan dicap kembali (diubah tahunya, red) menggunakan tinta permanen," ucap Raden Romdhon, Rabu (12/10).
Kemudian kopi saset yang telah diubah keterangan kedaluwarsanya diedarkan ke toko-toko kelontong di sekitar wilayah Cikupa.
"Pengungkapan berawal dari seorang warga yang merasa curiga dengan label kedaluwarsa pada kopi saset merek Tora Cafe Valcano Chocomelt yang tampilannya nampak tidak rapi. Kecurigaan itu pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian," kata dia.
Dia menjelaskan atas temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan PT Torabika Eka Semesta untuk mengetahui keaslian label kedaluwarsa.
"Setelah berkoordinasi pihak produsen, menginformasikan bahwa merek kopi tersebut tidak diproduksi lagi sejak 2020," ucapnya.
"Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," sambungnya.
Sebelum beli kopi, sebaiknya cek dulu keterangan kedaluwarsanya agar terhindar dari penipuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News