Polresta Tangerang Tangkap Sindikat Pengedar Narkoba, Barang Buktinya Bikin Melongo
banten.jpnn.com, CIPOCOK JAYA - Polresta Tangerang menangkap tujuh orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 43 Kilogram (Kg).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan berawal dari ditangkapnya salah satu pelaku berinisial ASY (28) di Kecamatan Cikupa.
Dari ASY ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,25 gram.
Setelah menangkap ASY, polisi kemudian mengamankan DS (27) di kontrakannya Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Dari pengungkapan tersebut kemudian berlanjut dengan penangkapan DM (23). Dari situ ditemukan sabu-sabu seberat 17, 65 gram," ucap Kombes Shinto pada saat konferensi pers di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (1/7).
Dia menambahkan dalam pengembangan penyelidikan pihaknya kembali menangkap pelaku berinisial MI (25) di Pasar Kemis dengan barang bukti sabu-sabu 768,4 gram yang dikemas menjadi delapan bungkus plastik berwarna hitam.
"Pengedaran sabu-sabu ini tidak hanya di wilayah Banten, akan tetapi, meliputi lintas provinsi," ucap dia.
Tidak terputus sampai di situ. Setelah melakukan analisa dan mengumpulkan informasi, polisi meringkus bandar besar berinisial BY (54) di Tol Cikampek-Bekasi dengan barang bukti mencapai 40 kilogram.
Jaringan pengedar narkoba melibatkan tujuh orang. Sebegini jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan, gila.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News