Napi Lapas Cilegon Selundupkan Sabu-Sabu di Anus, Narkoba Beredar di Penjara
banten.jpnn.com, CILEGON - Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap tiga orang narapidana (napi) berinisial EA (30), AM (25), dan RM (23) atas kasus menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas.
Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon itu ketahuan oleh petugas saat menyelundupkan sabu-sabu yang disimpan di anus.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu terjadi pada Senin (5/12) sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di toilet parkir motor lapas.
"Atas pengungkapan tersebut kemudian diamankan tiga orang pria yang berstatus napi di Lapas Kelas IIA Cilegon," ucapnya kepada JPNN Banten, Selasa (13/12).
AKBP Eko menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi petugas tentang adanya jaringan narkoba di Lapas Cilegon.
Atas laporan tersebut personel gabungan melakukan penyelidikan terhadap warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir sabu-sabu di dalam lapas.
"Ketika itu tepat di depan pintu masuk lapas, personel gabungan mengintrogasi EA dari situ dia mengaku membawa sabu-sabu yang disimpan di dalam anusnya," kata Eko.
Ketika diperiksa terdapat satu buah bungkusan berbentuk bulat yang dibalut lakban hitam di dalamnya berisi dua plastik bening sabu-sabu.
Sebegini banyak narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan napi Lapas Cilegon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News