Napi Lapas Cilegon Selundupkan Sabu-Sabu di Anus, Narkoba Beredar di Penjara
Rabu, 14 Desember 2022 – 10:54 WIB
![Napi Lapas Cilegon Selundupkan Sabu-Sabu di Anus, Narkoba Beredar di Penjara - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2022/12/14/petugas-gabungan-melakukan-konferensi-pers-pengungkapan-kasu-oou0.jpg)
Petugas gabungan melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon terhadap tiga orang tersangka. Foto: Humas Polda Banten
"Barang bukti yang terkumpul, di antaranya tiga unit telepon seluler serta dua paket sabu-sabu dengan berat 9,67 gram dan 4,74 gram," jelas dia.
AKBP Eko menegaskan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo, Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal lima hingga 20 tahun penjara," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Sebegini banyak narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan napi Lapas Cilegon.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News