Napi Lapas Cilegon Selundupkan Sabu-Sabu di Anus, Narkoba Beredar di Penjara

Rabu, 14 Desember 2022 – 10:54 WIB
Napi Lapas Cilegon Selundupkan Sabu-Sabu di Anus, Narkoba Beredar di Penjara - JPNN.com Banten
Petugas gabungan melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon terhadap tiga orang tersangka. Foto: Humas Polda Banten

"Barang bukti yang terkumpul, di antaranya tiga unit telepon seluler serta dua paket sabu-sabu dengan berat 9,67 gram dan 4,74 gram," jelas dia.

AKBP Eko menegaskan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo, Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal lima hingga 20 tahun penjara," ujarnya. (mcr34/jpnn)

Sebegini banyak narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan napi Lapas Cilegon.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News