Komnas PA Mendesak Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Kebiri

Kamis, 15 Desember 2022 – 16:27 WIB
Komnas PA Mendesak Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Kebiri - JPNN.com Banten
Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Provinsi Banten Hendry Gunawan. Foto: Dokumentasi Pribadi

"Atas tindakan itu korban terbangun yang kemudian mulutnya ditutup oleh pelaku menggunakan bantal hingga pencabulan itu terjadi," jelas dia.

Dia menerangkan pada saat itu pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu peristiwa tersebut kepada siapa pun.

"Pelaku mengancam korban. Jika, korban berteriak serta mengadu kepada orang lain maka dia akan mengusir dan tidak mengajari mengaji lagi," jelas dia.

AKP David menjelaskan kejadian yang menimpa tiga santriwati awal mula diketahui oleh paman berinisial MS dari salah satu korban.

MS mendapat informasi tersebut dari keponakannya bahwa sudah tidak betah lagi di ponpes ingin pulang sampai akhirnya terungkap peristiwa pencabulan tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo serta Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. (mcr34/jpnn)

Hukuman kebiri kepada pimpinan ponpes pelaku pencabulan terhadap tiga orang santriwati.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia