Komnas PA Mendesak Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Kebiri
![Komnas PA Mendesak Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Kebiri - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2022/12/15/ketua-komnas-perlindungan-anak-banten-provinsi-banten-hendry-if1e.jpg)
"Atas tindakan itu korban terbangun yang kemudian mulutnya ditutup oleh pelaku menggunakan bantal hingga pencabulan itu terjadi," jelas dia.
Dia menerangkan pada saat itu pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu peristiwa tersebut kepada siapa pun.
"Pelaku mengancam korban. Jika, korban berteriak serta mengadu kepada orang lain maka dia akan mengusir dan tidak mengajari mengaji lagi," jelas dia.
AKP David menjelaskan kejadian yang menimpa tiga santriwati awal mula diketahui oleh paman berinisial MS dari salah satu korban.
MS mendapat informasi tersebut dari keponakannya bahwa sudah tidak betah lagi di ponpes ingin pulang sampai akhirnya terungkap peristiwa pencabulan tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo serta Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Hukuman kebiri kepada pimpinan ponpes pelaku pencabulan terhadap tiga orang santriwati.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News