Komnas PA Mendesak Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Kebiri

Kamis, 15 Desember 2022 – 16:27 WIB
Komnas PA Mendesak Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Kebiri - JPNN.com Banten
Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Provinsi Banten Hendry Gunawan. Foto: Dokumentasi Pribadi

Sebelumnya diberitakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Serang berinisial MR (43) melakukan pencabulan terhadap santriwati.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan korban pelaku tiga orang.

Pelaku tidak lain merupakan pimpinan ponpes tempat korban menimba ilmu.

"Para korban merupakan santri di ponpes yang beralamat di Kampung Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang," ucap David kepada JPNN Banten, Senin (12/12).

AKP David mengungkapkan pencabulan yang dilakukan MR terhadap ketiga santrinya dengan waktu yang berbeda.

Terakhir pencabutan terjadi pada Selasa sore (6/12) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu korban bersama empat temannya sedang tertidur di asrama.

Kemudian pelaku masuk ke dalam asrama langsung menggerayangi tubuh korban.

Hukuman kebiri kepada pimpinan ponpes pelaku pencabulan terhadap tiga orang santriwati.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia