Komnas PA Mendesak Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Kebiri
Sebelumnya diberitakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Serang berinisial MR (43) melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan korban pelaku tiga orang.
Pelaku tidak lain merupakan pimpinan ponpes tempat korban menimba ilmu.
"Para korban merupakan santri di ponpes yang beralamat di Kampung Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang," ucap David kepada JPNN Banten, Senin (12/12).
AKP David mengungkapkan pencabulan yang dilakukan MR terhadap ketiga santrinya dengan waktu yang berbeda.
Terakhir pencabutan terjadi pada Selasa sore (6/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu korban bersama empat temannya sedang tertidur di asrama.
Kemudian pelaku masuk ke dalam asrama langsung menggerayangi tubuh korban.
Hukuman kebiri kepada pimpinan ponpes pelaku pencabulan terhadap tiga orang santriwati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News