Ramai-Ramai Selundupkan BBM Bersubsidi
"Kemudian penangkapan terakhir pada Rabu 28 Desember 2022 di Jalan Pejaten, Kramatwatu, Kota Serang dengan pelaku ST, BW, dan AS," ujarnya.
Dia menjelaskan BW dan AS melakukan pengambilan solar menggunakan mobil cold diesel Mitsubishi kuning dan kendaraan pikap bernopol B-9636-QM dengan muatan empat ton," ujarnya.
"Solar yang disimpan di gudang milik ST akan dijual kembali dengan harga Rp 9 ribu sampai Rp 11 ribu per liter," katanya.
AKBP Belny menjelaskan motif pelaku menjalankan aksinya untuk mendapat keuntungan dari menjual solar bersubsidi.
Dia menegaskan atas perbuatannya 13 pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.
"Para pelaku diancam penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Demi keuntungan pribadi, 13 orang ini selundupkan BBM bersubsidi, banyak banget.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News