Guru Madrasah Acungkan Senjata Api ke Warga, Tuh Orangnya

Jumat, 06 Januari 2023 – 17:53 WIB
Guru Madrasah Acungkan Senjata Api ke Warga, Tuh Orangnya - JPNN.com Banten
Oknum guru berstatus ASN yang melakukan penganiayaan dan dan penyalahgunaan senjata api (senpi) jenis airsoft gun telah ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Foto: Humas Polres Lebak

"Warga sekitar sempat melerai, karena ketakutan akhirnya mundur," katanya.

Dia menegaskan tidak lama setelah itu pihaknya langsung mendatangi TKP meminta keterangan dari para saksi.

"Setelah itu kami memeriksa SM dan mengamankannya," kata dia.

AKP Andi menuturkan atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

"SM terancam dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup dalam penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)

Guru berstatus ASN di salah satu madrasah memiliki senjata api jenis airsoft gun dan mengancam warga.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia