Ganja Sintetis Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

Jumat, 03 Februari 2023 – 13:41 WIB
Ganja Sintetis Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi - JPNN.com Banten
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto didampingi Kasat Narkoba AKP Verdika Bagus Prasetya saat menunjukan para tersangka kasus penyeludupan narkotika di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang. (Azmi Samsul Maarif)

"Tm kembali menangkap tiga orang penjual dengan inisial EJ, RAR dan PFN, di daerah Jaksel yang berperan sebagai orang yang memproduksi dan memperjualbelikan ganja sintetis ini," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, dari hasil penangkapan para tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kilogram ganja sintetis.

Kemudian, pihaknya juga menyita alat produksi seperti satu buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet.

Lalu dua pasang sarung tangan latex, satu buah masker, dua buah kacamata pelindung, satu buah baskom stainless dan dua buah timbangan digital.

"Ada dua cara untuk mendistribusikan barang tersebut, yaitu pertama dia meletakan di suatu tempat dan mengirim koordinat kepada pembeli. Nanti pembeli yang akan mengambil langsung. Yang kedua pelaku akan mengirimkan paket tersebut melalui ekspedisi," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.

Sementara, untuk tersangka pembeli dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, kata dia. (antara/jpnn)

Penyelundupan ganja sintetis dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi digagalkan petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News