Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar
Selasa, 07 Februari 2023 – 12:12 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan rokok ilegal tanpa bea cukai, Senin (6/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com
Beni menjelaskan pengungkapan penyelundupan rokok ilegal terjadi pada Juni 2022 dengan dua orang pelaku.
"Rokok-rokok ilegal ini dibawa dari Jawa tujuannya di sekitar sini (Banten, red) ada juga yang dikirim ke Sumatera," jelas dia.
Beni menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang tidak memiliki izin atau ilegal.
"Kami juga melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, hingga rokok yang masuk secara ilegal," kata dia. (mcr34/jpnn)
Kejari Cilegon mengungkap nilai rokok mencapai Rp 3,2 miliar, sementara kerugian negara dari sisi perpajakan Rp 2 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News