Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar

Selasa, 07 Februari 2023 – 12:12 WIB
Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar - JPNN.com Banten
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan rokok ilegal tanpa bea cukai, Senin (6/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Beni menjelaskan pengungkapan penyelundupan rokok ilegal terjadi pada Juni 2022 dengan dua orang pelaku.

"Rokok-rokok ilegal ini dibawa dari Jawa tujuannya di sekitar sini (Banten, red) ada juga yang dikirim ke Sumatera," jelas dia.

Beni menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang tidak memiliki izin atau ilegal.

"Kami juga melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, hingga rokok yang masuk secara ilegal," kata dia. (mcr34/jpnn)

Kejari Cilegon mengungkap nilai rokok mencapai Rp 3,2 miliar, sementara kerugian negara dari sisi perpajakan Rp 2 miliar.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News