Sipir Rutan Tangerang Membelikan Napi Paket Ganja
Jumat, 24 Maret 2023 – 23:43 WIB
Kombes Suhermanto menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"IC diancam dengan hukuman enam sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Sipir Rutan Tangerang nekat membelikan ganja untuk napi terancam hukuman mati.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News