Sepasang Kekasih Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Secara Keji
Rabu, 24 Mei 2023 – 18:47 WIB

Sepasang kekasih di Lebak ditangkap polisi atas kasus pembunuhan bayi. Foto: Humas Polda Banten
"Pelaku terancam (hukuman berlapis, red) undang-undang perlindungan anak hukumannya 15 tahun, 340 KUHP 20 tahun, dan 338 KUHP 15 tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Begini kekejian sepasang kekasih yang membunuh bayi laki-laki hasil hubungan gelap di luar nikah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News