4 Anak jadi Pelaku Pembunuhan, 2 Masih SD
Jumat, 16 Juni 2023 – 23:37 WIB
AKBP Wiwin menjelaskan sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang kali dari 6 Juni hingga 9 Juni 2023.
Pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar, kemudian membawanya ke pinggir pantai untuk disiksa hingga tidak bernyawa.
"Dengan kondisi terikat korban dipukuli berulang kali hingga dibakar oleh pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 3 KHUP.
"Para pelaku terancam hukuman 12 atau 17 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Dua dari empat anak pelaku pembunuh masih SD. Korbannya sampai dibakar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News