4 Anak jadi Pelaku Pembunuhan, 2 Masih SD

Jumat, 16 Juni 2023 – 23:37 WIB
4 Anak jadi Pelaku Pembunuhan, 2 Masih SD - JPNN.com Banten
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

AKBP Wiwin menjelaskan sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang kali dari 6 Juni hingga 9 Juni 2023.

Pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar, kemudian membawanya ke pinggir pantai untuk disiksa hingga tidak bernyawa.

"Dengan kondisi terikat korban dipukuli berulang kali hingga dibakar oleh pelaku," ujarnya.

Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 3 KHUP.

"Para pelaku terancam hukuman 12 atau 17 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)

Dua dari empat anak pelaku pembunuh masih SD. Korbannya sampai dibakar.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News