Polres Pandeglang Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu, Totalnya Rp 15 Triliun

Rabu, 19 Juli 2023 – 18:43 WIB
Polres Pandeglang Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu, Totalnya Rp 15 Triliun - JPNN.com Banten
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kemudian disusul dengan GA dan AR yang ditangkap di Indramayu, lalu terakhir SB diamankan di Subang," ujarnya.

Dia menjelaskan tersangka AR, SB, dan GA mengedarkan uang palsu kepada LJ.

Kemudian LJ menjamin uang palsu tersebut kepada AA untuk ditukarkan IDR polimer.

"Motifnya jelas, yaitu untuk memperoleh keuntungan," ujar AKBP Belny. (mcr34/jpnn)

Sindikat pengedar uang palsu berupa rupiah, dolar, euro dengan total Rp 15 triliun.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News