5 Pengedar Uang Palsu Rp 15 Triliun di Pandeglang Bakal Tua di Bui

Kamis, 20 Juli 2023 – 17:23 WIB
5 Pengedar Uang Palsu Rp 15 Triliun di Pandeglang Bakal Tua di Bui - JPNN.com Banten
Jajaran Polres Pandeglang menggelar konferensi pers kasus pengedaran uang palsu. Foto: Humas Polres Pandeglang

Para pelaku berinisial AA, GA, LJ, AY, dan SB mereka berasal dari Jabar dan Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan uang palsu yang diedarkan berjenis rupiah, euro, dan dolar.

"Uang palsu jenis rupiah yang disita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar dolar, dan 100 lembar euro," ucap AKBP Belny, Selasa malam (18/7). 

"Jika dikonversikan ke rupiah totalnya kurang lebih Rp 15 triliun," jelas dia.

AKBP Belny menjelaskan pengungkapan bermula pada penangkapan dua pelaku berinisial LJ dan AA.

Pelaku ditangkap pada Minggu (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah AA yang beralamat di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.

"Kemudian disusul dengan GA dan AR yang ditangkap di Indramayu, lalu terakhir SB diamankan di Subang," ujarnya.

Dia menjelaskan tersangka AR, SB, dan GA mengedarkan uang palsu kepada LJ.

Komplotan pengedar uang palsu Rp 15 triliun di Pandeglang bakal mendapatkan hukuman berat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News