5 Pengedar Uang Palsu Rp 15 Triliun di Pandeglang Bakal Tua di Bui
Para pelaku berinisial AA, GA, LJ, AY, dan SB mereka berasal dari Jabar dan Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan uang palsu yang diedarkan berjenis rupiah, euro, dan dolar.
"Uang palsu jenis rupiah yang disita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar dolar, dan 100 lembar euro," ucap AKBP Belny, Selasa malam (18/7).
"Jika dikonversikan ke rupiah totalnya kurang lebih Rp 15 triliun," jelas dia.
AKBP Belny menjelaskan pengungkapan bermula pada penangkapan dua pelaku berinisial LJ dan AA.
Pelaku ditangkap pada Minggu (16/7) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah AA yang beralamat di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang.
"Kemudian disusul dengan GA dan AR yang ditangkap di Indramayu, lalu terakhir SB diamankan di Subang," ujarnya.
Dia menjelaskan tersangka AR, SB, dan GA mengedarkan uang palsu kepada LJ.
Komplotan pengedar uang palsu Rp 15 triliun di Pandeglang bakal mendapatkan hukuman berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News