BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 12 Kg dari Aceh

Kamis, 07 September 2023 – 19:52 WIB
BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 12 Kg dari Aceh - JPNN.com Banten
BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh, Kamis (7/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Apabila dikonversikan menjadi rupiah mencapai Rp 12,7 milar," tuturnya.

Brigjen Rohmad mengatakan para tersangka sudah tiga kali melakukan penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Banten.

"Menurut keterangan pelaku setiap satu paket sabu-sabu mendapatkan Rp 10 juta, tetapi, kami akan kembangkan lagi," kata dia.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya yang jelas di atas lima tahun," ujar Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)

Petugas BNN menggagalkan penyeludupan 12 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Aceh ke wilayah Banten.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News