BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 12 Kg dari Aceh
Kamis, 07 September 2023 – 19:52 WIB
"Apabila dikonversikan menjadi rupiah mencapai Rp 12,7 milar," tuturnya.
Brigjen Rohmad mengatakan para tersangka sudah tiga kali melakukan penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Banten.
"Menurut keterangan pelaku setiap satu paket sabu-sabu mendapatkan Rp 10 juta, tetapi, kami akan kembangkan lagi," kata dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya yang jelas di atas lima tahun," ujar Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)
Petugas BNN menggagalkan penyeludupan 12 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Aceh ke wilayah Banten.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News