Dana Hibah KONI Banten Rp 24 Miliar Disoal, 4 Orang Diperiksa Kejati
Saleh meyakini bahwa pihaknya tidak melakukan penyelewengan dana hibah.
Hal tersebut dibuktikan dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana tidak terdapat temuan.
"Itu sudah dilakukan sangat rapi baik secara administrasi dan laporan. Bahkan, tidak ada temuan BPK," kata dia.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
"Terakhir kami memeriksa 13 orang saksi," ujarnya.
Dia menegaskan pemeriksaan yang dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami akan mengedepankan praduga, karena belum tentu juga bersalah. Pemeriksaan ini hanya untuk klarifikasi saja," tutur Rangga. (mcr34/jpnn)
Kejati Banten selidiki dugaan korupsi dana hibah Rp 24 miliar yang dikelola KONI.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News