Dana Hibah KONI Banten Rp 24 Miliar Disoal, 4 Orang Diperiksa Kejati
banten.jpnn.com, SERANG - Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten dipersoalkan.
Dana hibah yang dipersoalkan itu tahun anggaran 2022 senilai Rp 24 miliar.
KONI menerima dana hibah tersebut dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten untuk pelaksanaan pekan olahraga provinsi (Porprov) 2022 di Kota Tangerang.
Ada empat orang pengurus KONI Banten yang diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Para pengurus yang diperiksa berinisial NH, OSS, WG, dan ASS.
Pemeriksaan rencananya akan dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hari ini, Rabu (27/9).
Kabid Humas KONI Provinsi Banten Saleh mengatakan empat pengurus yang diperiksa akan selalu koperatif.
"Jadi, pada dasarnya kami koperatif akan selalu mengikuti proses yang berlaku," ucap Saleh.
Kejati Banten selidiki dugaan korupsi dana hibah Rp 24 miliar yang dikelola KONI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News