Pura-Pura Bisa Menggandakan Uang, Dukun di Banten Tipu Warga Puluhan Juta
banten.jpnn.com, SERANG - Warga Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial D (36) ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus penipuan.
Pelaku mengaku-ngaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang berlipat ganda.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.
Pelaku berpura-pura dapat menggandakan uang dari Rp 51 juta menjadi Rp 4 miliar.
"Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang," ucap Wiwin.
AKBP Wiwin menjelaskan cara pelaku menggandakan uang dengan melakukan ritual terlebih dahulu.
"Sampai-sampai ada yang percaya hingga menyerahkan sejumlah uang kepada D melalui transfer," tambah dia.
Pelaku meminta uang yang akan digandakan itu secara bertahap kepada korbannya.
Beginilah modus dukun di Banten yang berpura-pura bisa menggandakan uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News