Pura-Pura Bisa Menggandakan Uang, Dukun di Banten Tipu Warga Puluhan Juta
Kamis, 12 Oktober 2023 – 23:38 WIB
"Namun, uang yang dijanjikan pelaku kepada korbannya tidak ada," ujarnya.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 64 juta," tambah dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman delapan tahun penjara," tutur AKBP Wiwin. (mcr34/jpnn)
Beginilah modus dukun di Banten yang berpura-pura bisa menggandakan uang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News