Polisi Tangkap Pengendara Mobil yang Acungkan Senjata Tajam di Tol, Sukurin
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. Barang bukti seperti mobil dengan nopol B1746 JVI, ponsel dan senjata tajam yang digunakan tersangka sudah disita petugas.
"Kasus ini terus kami proses, karena bagaimana pun juga tersangka telah membawa dan menguasai sajam atas perbuatan yang tidak menyenangkan yang tertera pada Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP" ujarnya.
Sementara itu tersangka MAP mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya karena telah membuat resah masyarakat dan mengaku spontan mengacungkan senjata tajam tersebut.
Sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial MAP (22) mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di tol.
Kemudian pelaku menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam. (antara/jpnn)
Pengakuan pengendara mobil yang acungkan senjata tajam di tol bikin geram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News