Pegawai Pemkab Serang jadi Tersangka Proyek Fiktif

Kamis, 07 Desember 2023 – 13:47 WIB
Pegawai Pemkab Serang jadi Tersangka Proyek Fiktif - JPNN.com Banten
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

"Proyek rumdin saya berikan modal sebesar Rp 340 juta dengan dijanjikan fee 20 persen," ungkap dia.

Namun, kata Monika, proyek rumdin yang telah dikerjakan tidak kunjung dibayarkan sampai pada akhirnya NW menawarkan kembali kepada korban pengadaan belanja tenaga ahli MTQ.

"Setelah proyek rumdin saya ditawari kembali pengadaan MTQ tingkat Provinsi Banten dengan nominal Rp 549 juta," kata dia.

"Jadi, proyek yang kedua saya hanya membayar sisa kekurangan yang diambil dari pengerjaan pertama," tambah Monika.

Setelah beberapa bulan, pembayaran proyek tersebut tidak ada kejelasan dari NW.

Sampai pada 23 Juli 2023 AM mendatangi kediaman Monika bermaksud memberitahu bahwa proyek pengadaan yang diberikan NW ialah fiktif alias palsu.

"Waktu awal-awal NW bilangnya ada itikad baik mau mengembalikan uang saya. Namun, sampai sekarang janji itu belum juga ditunaikan," kata dia. (mcr34/jpnn)

Oknum pegawai Pemkab Serang yang melakukan pengadaan proyek fiktif ditetapkan sebagai tersangka.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News