Pegawai Pemkab Serang jadi Tersangka Proyek Fiktif

Kamis, 07 Desember 2023 – 13:47 WIB
Pegawai Pemkab Serang jadi Tersangka Proyek Fiktif - JPNN.com Banten
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

NW melakukan penipuan proyek fiktif pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah alias KDH tahun anggaran 2023 senilai Rp 340.000.000.

Kemudian pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Kabupaten Serang tingkat Provinsi Banten senilai Rp 549 juta.

Korbannya merupakan seorang wanita bernama Monika Purnama yang ditipu ratusan juta dari proyek fiktif yang ditawarkan NW.

Monika mengaku awal mula mendapat penawaran proyek dari rekannya berinisial AM.

Kemudian AM memperkenalkan korban dengan NW, pegawai Pemkab Serang yang diketahui sebagai pemberi proyek.

Sampai terjadinya kesepakatan dengan dibuat berita acara pembukaan dokumen Nomor 943/126/BAPDP/Pjp/Setda/2023 tentang Penyediaan Barang.

"Memang awalnya teman saya yang menawarkan bahwa ada kenalan yang biasa menangani proyek pemerintahan," ucap Monika kepada JPNN Banten, Senin (6/11).

Monika diminta menjadi pemodal dalam proyek yang diberikan NW melalui perantara rekannya AM.

Oknum pegawai Pemkab Serang yang melakukan pengadaan proyek fiktif ditetapkan sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News