Pegawai Pemkab Serang jadi Tersangka Proyek Fiktif

Kamis, 07 Desember 2023 – 13:47 WIB
Pegawai Pemkab Serang jadi Tersangka Proyek Fiktif - JPNN.com Banten
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Oknum pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berinisial NW (28) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan proyek fiktif.

Proyek fiktif yang dilakukan NW terdapat dua jenis, yaitu pemeliharaan rumah dinas (rumdin) dan pengadaan belanja tenaga ahli kafilah MTQ Kabupaten Serang tingkat Provinsi Banten.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan status terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"NW sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 29 November 2023," ucap Febby kepada JPNN Banten, Kamis (7/12).

Ipda Febby menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka hari ini untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pemanggilan pertama sebagai tersangka hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," ujar dia.

Dia menegaskan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," ungka Ipda Febby.

Oknum pegawai Pemkab Serang yang melakukan pengadaan proyek fiktif ditetapkan sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News