Kata Kapolres soal Penetapan Tersangka Muhyani yang Melawan Maling
Kombes Sofwan menjelaskan perkara Muhyani sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan kepada kejaksaan karena berkas sudah lengkap atau P21. Tinggal menunggu proses persidangan," tutur dia.
Pasal yang disangkakan kepada Muhyani ialah Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya diberitakan Muhyani (58) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap maling.
Peristiwa bermula ketika dua maling hendak mencuri kambing milik Muhyani di RT 02/RW 05 Kampung Keliteng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Aksi tersebut dipergoki Muhyani hingga terjadi duel yang mengakibatkan salah satu maling tewas terbunuh.
Muhyani melakukan itu bukan tanpa alasan, melainkan untuk membela dirinya dari ancaman sang maling.
Atas tindakan tersebut Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolresta Serang Kota beberkan keterangan ahli pidana terkait kasus Muhyani yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dari serangan maling.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News