Yang Pernah Beli Narkoba dengan Orang Ini Siap-Siap Saja
Kamis, 28 Juli 2022 – 17:06 WIB
"Sekarang personel sedang melakukan pengejaran kepada TK (DPO, red) orang yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada HD," ujarnya.
Shilton menegaskan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"HD (pelaku, red) diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas AKP Shilton. (mcr34/jpnn)
Keluar masuk penjara tak membuat HD jera. Kali ini dia ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News