Yang Pernah Beli Narkoba dengan Orang Ini Siap-Siap Saja

Kamis, 28 Juli 2022 – 17:06 WIB
Yang Pernah Beli Narkoba dengan Orang Ini Siap-Siap Saja - JPNN.com Banten
Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pelaku kurir sabu-sabu, Kamis (28/7). Foto: Humas Polda Banten

"Sekarang personel sedang melakukan pengejaran kepada TK (DPO, red) orang yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada HD," ujarnya.

Shilton menegaskan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"HD (pelaku, red) diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," jelas AKP Shilton. (mcr34/jpnn)

Keluar masuk penjara tak membuat HD jera. Kali ini dia ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News