Yang Pernah Beli Narkoba dengan Orang Ini Siap-Siap Saja
banten.jpnn.com, CILEGON - Seolah tak pernah jera, HD (24) kembali ditangkap polisi pada Minggu lalu (24/7).
Dia ditangkap di Pinggir Jalan Lingkungan Asem Gebog, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pelaku merupakan warga Merak ditangkap karena kedapatan menjadi kurir sabu-sabu.
"Pelaku merupakan seorang residivis, sekarang ditangkap diduga menjadi perantara jual beli sabu-sabu kata lain sebagai kurir," ucap AKP Shilton, Kamis (28/7).
HD mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang berinisial TK yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Dengan pembelian awal seharga Rp 450 ribu per paket, pelaku mendapat imbalan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari penjualan.
"Pelaku mendapat imbalan dengan hitungan per paket yang berhasil dijual," kata dia.
Personel telah mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu, dua lakban merah, satu tas selempang hitam, dan satu telepon seluler merek Oppo.
Keluar masuk penjara tak membuat HD jera. Kali ini dia ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News