Hati-Hati! Jangan Beli Obat & Kosmetik Sembarangan
banten.jpnn.com, SERANG - BPOM menyita kosmetik dan obat-obatan dengan kandungan berbahaya.
Pada jenis kosmetik ada 51 sarana distribusi yang dilakukan pengecekan, kemudian terdapat 31 tempat yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
"Penindakan itu dilakukan di mal, pusat perbelanjaan modern, maupun pasar tradisional," ucap Plt Badan POM di Serang Faizal Mustofa Kamil saat konferensi pers, Jumat (29/7).
Dia menambahkan temuan jenis kosmetik ilegal bernilai ekonomis Rp 59 juta lebih.
"Pengawasan tersebut dilakukan di daerah Tangerang Raya yang mencakup tiga kabupaten dan kota," ujarnya.
Sementara dalam penindakan obat dan makanan telah dilakukan penyitaan sebanyak 292 jenis.
"Obat-obatan yang diamankan bernilai Rp 3,7 miliar lebih," jelasnya.
Dia menegaskan modus pengedaran kosmetik,obat-obatan, dan makan ilegal mulai marak pada 2022 melalui media online.
Kosmetik dan obat-obatan berbahaya dijual di mal, pusat perbelanjaan modern, maupun pasar tradisional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News