Hati-Hati! Jangan Beli Obat & Kosmetik Sembarangan
"Ada tiga perkara yang sudah dalam proses hukum, telah melanggar Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Faizal.
Tidak hanya itu ancaman yang dikenakan juga Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Bab III bagian kedua paragraf sebelas tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Faizal mengungkapkan tujuan dilakukannya penindakan untuk menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahan berbahaya dan ilegal.
"Kami berkomitmen untuk selalu melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal yang mengancam kesehatan," kata Faizal. (mcr34/jpnn)
Kosmetik dan obat-obatan berbahaya dijual di mal, pusat perbelanjaan modern, maupun pasar tradisional.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News