26 Badak Jawa Mati di Tangan 14 Pemburu, Polda Banten Tak Tinggal Diam
Selasa, 11 Juni 2024 – 18:59 WIB
Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Kemudian di samping itu juga kami lapis dengan penerapan pasal undang-undang darurat kepemilikan senjata api," ungkap Irjen Karim. (mcr34/jpnn)
Para pelaku pemburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dijerat pasal berlapis.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News