Begini Modus Mafia Tanah Beraksi di Banten
Tersangka mendapat keuntungan ekonomis dari penjualan bidang tanah secara ilegal tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.
"Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektare telah ditransaksikan selama 10 tahun, karena pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polda Banten menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa milik korban.
“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan satu lembar asli surat kuasa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan dua orang mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada dokumen AJB kepada pembeli di Pandeglang, Banten.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News