Begini Modus Mafia Tanah Beraksi di Banten

Kamis, 16 Juni 2022 – 22:10 WIB
Begini Modus Mafia Tanah Beraksi di Banten - JPNN.com Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kiri) bersama Kabag Binopsnal Krimum Polda Banten AKBP Nuril Huda (kanan) memperlihatkan barang bukti berupa dokumen AJB palsu. Foto: ANTARA/Azmi

Tersangka mendapat keuntungan ekonomis dari penjualan bidang tanah secara ilegal tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.

"Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektare telah ditransaksikan selama 10 tahun, karena pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Polda Banten menyita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa milik korban.

“Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan satu lembar asli surat kuasa," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi mengamankan dua orang mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada dokumen AJB kepada pembeli di Pandeglang, Banten.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News