Tipu Tukang Ayam di Cilegon Rp 325 Juta, Oknum Polisi Bakal Ditahan
banten.jpnn.com, CILEGON - Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara memastikan keberlanjutan proses hukum atas penipuan yang dilakukan oknum pensiunan polisi berinisial W (59).
Kemas mengatakan perbuatan terlapor sudah cukup bukti atau memenuhi unsur dugaan penipuan.
"Kami akan panggil untuk dilakukan penetapan tersangka, kemudian langsung ditahan," ucapnya kepada JPNN Banten, Kamis (22/8).
Kemas menegaskan bila yang bersangkutan mangkir dari panggilan pihaknya akan melakukan langkah tegas.
"Kalau mangkir dari pemanggilan yang ketiga akan kami jemput paksa," ujar dia.
Dia menjelaskan proses hukum sempat terhambat lantaran terlapor mengalami sakit.
Mengenai proses yang telah dilakukan, kata AKBP Kemas, pihaknya sudah melakukan mediasi terkait upaya pengembalian uang kerugian.
"Akan tetapi, yang bersangkutan (pelaku) pasang badan meminta proses lebih lanjut," kata Kemas.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara bakal menjemput paksa oknum polisi yang menipu tukang ayam potong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News