Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Kamis, 07 November 2024 – 10:15 WIB
"Jadi, dalam proses pemberian fasilitas kredit terjadi penyimpangan-penyimpangan," kata dia.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan status kedua tersangka SNZ serta EBY sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.
Sementara DAS mulai menjalani tahanan pada Rabu (6/11) di Rutan Serang selama dua puluh hari ke depan.
"Sedangkan tersangka J (masih menjadi buronan, red) akan dilakukan penangkapan," tutur Rangga. (mcr34/jpnn)
Penyidik Kejati Banten bongkar pinjaman kredit fiktif yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News