Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Kamis, 07 November 2024 – 10:15 WIB
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif - JPNN.com Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank BUMD. Foto: Dokumentasi Kejati Banten

"Jadi, dalam proses pemberian fasilitas kredit terjadi penyimpangan-penyimpangan," kata dia.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan status kedua tersangka SNZ serta EBY sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Sementara DAS mulai menjalani tahanan pada Rabu (6/11) di Rutan Serang selama dua puluh hari ke depan.

"Sedangkan tersangka J (masih menjadi buronan, red) akan dilakukan penangkapan," tutur Rangga. (mcr34/jpnn)

Penyidik Kejati Banten bongkar pinjaman kredit fiktif yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia