Kejati Banten Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Sport Center & Situ
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melayangkan surat pemanggilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Surat pemanggilan tersebut sudah dikirim penyidik Kejati Banten pada Rabu (20/11) kepada beberapa saksi.
Terdapat beberapa nama yang dipanggil dengan status sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) yang merupakan suami dari calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.
Kemudian saksi lain yang dipanggil secara bersamaan ialah Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan saksi dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sport center atau pusat olahraga yang berlokasi di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Pengadaan lahan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2008 sampai 2011," ucap Rangga, Kamis (21/11).
"Saksi yang dipanggil dugaan korupsi pengadaan lahan sport center selain Tubagus Chaeri Wardhana serta Fahmi Hakim terdapat nama lain, seperti Deddy Suandi, Irwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos," tambah dia.
Menurut Rangga, khusus Fahmi Hakim akan menjalani dua pemeriksaan terkait pengadaan lahan sport center serta penjualan aset Situ Ranca Gede Jaukung milik Pemprov Banten.
Kejati Banten bakal memeriksa saksi atas dugaan tindak pidana korupsi lahan sport center serta aset Situ Ranca Gede.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News