PCNU Kabupaten Serang Dukung Kejati Banten Bongkar Kasus Korupsi
"Kalau dilihat dari sisi agama, korupsi merupakan perbuatan dosa besar yang wajib diberantas tanpa ampun," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melayangkan surat pemanggilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Surat pemanggilan tersebut sudah dikirim penyidik Kejati Banten pada Rabu (20/11) kepada beberapa saksi.
Terdapat beberapa nama yang dipanggil dengan status sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) yang merupakan suami dari calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.
Kemudian saksi lain yang dipanggil secara bersamaan ialah Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan saksi dipanggil atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sport center atau pusat olahraga yang berlokasi di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Pengadaan lahan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2008 sampai 2011," ucap Rangga. (mcr34/jpnn)
Kejati Banten sedang mengusut kasus dugaan korupsi. PCNU Kabupaten Serang memberi dukungan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News