PCNU Kabupaten Serang Dukung Kejati Banten Bongkar Kasus Korupsi
banten.jpnn.com, SERANG - Ketua PCNU Kabupaten Serang KH Muhammad Robi alias Gus Robi mendukung langkah Kejati Banten terkait pengusutan kasus dugaan korupsi.
Perkara korupsi yang tengah ditangani Kejati Banten berkaitan dengan pengadaan lahan sport center serta penjualan aset Situ Ranca Gede Jaukung.
Guna mengusut tuntas kasus tersebut Kejati Banten memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan.
Para saksi yang dipanggil, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) yang merupakan suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany.
Kemudian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fahmi Hakim sekaligus politikus Partai Golkar.
Menurut Gus Robi, pengusutan kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten mesti mendapatkan dukungan agar bisa diusut tuntas.
"Saya mengapresiasi serta mendukung langkah Kejati Banten untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center tanpa tebang pilih," ucap Gus Robi kepada JPNN Banten, Jumat (22/11).
Gus Robi menjelaskan tindakan korupsi merupakan perbuatan dosa besar yang wajib diberantas.
Kejati Banten sedang mengusut kasus dugaan korupsi. PCNU Kabupaten Serang memberi dukungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News