Polda Banten Berantas Peredaran Narkoba, 79 Orang Ditangkap
Senin, 10 Februari 2025 – 17:17 WIB
"Sementara untuk pelaku obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Puluhan orang terjerat kasus narkoba serta obat-obatan terlarang ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News