Pembakar Kandang Ayam di Serang Ditangkap, Jumlah Pelaku Bertambah

Minggu, 16 Februari 2025 – 21:00 WIB
Pembakar Kandang Ayam di Serang Ditangkap, Jumlah Pelaku Bertambah - JPNN.com Banten
Tampang tiga tersangka pembakar kandang ayam di Padarincang, Kabupaten Serang. Foto: Humas Polda Banten

Sedangkan peran NR menerima uang Rp 5.000 dari tersangka lain untuk membeli bensin yang kemudian digunakan sebagai bahan membakar kandang ayam.

"Sementara tersangka DI berperan merusak terpal, mengobrak-abrik pakan ayam, dan pengrusakan lainnya," katanya.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 187 KUHP.

"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara," tutur Kombes Dian. (mcr34/jpnn)

Ditreskrimum Polda Banten sudah menetapkan belasan tersangka dalam kasus pembakaran kandang ayam di Padarincang, Serang.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia