Tarik Kendaraan Secara Paksa, 3 Debt Collector Ditangkap Polisi

banten.jpnn.com, SERANG - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga orang debt collector atas kasus perampasan kendaraan di Tangerang.
Pelaku berinisial JN (35), SI (37), dan NI (43) ketiganya mengaku sebagai debt collector.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Bahwa sering terjadi penarikan kendaraan secara paksa dilakukan oknum yang sering mengaku sebagai debt collector," ucap Dian, Senin (5/5).
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan patroli yang kemudian mendapatkan ketiga tersangka sedang mengambil motor secara paksa," sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kata Dian, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Jadi, ketiga pelaku yang mengaku sebagai debt collector diancam dengan hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara," kata dia.
Selain itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan segala perbuatan yang sama.
Ditreskrimum Polda Banten bakal menindak tegas debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News