BNN Banten Tangkap Warga Aceh Kurir Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar
banten.jpnn.com, SERANG - Warga Aceh berinisial S (57) kurir sabu-sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari (14/8) sekitar pukul 00.30 WIB di depan pintu Tol Merak-Jakarta.
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan penangkapan S warga Peukan Baru, Kabupaten Pidie, Aceh, merupakan hasil informasi yang diberikan masyarakat.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut penyidik setelah mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba berjenis sabu-sabu dari Pekan Baru menuju Banten melalui jalur darat," ujar Brigjen Hendri Marpaung saat konferensi pers di kantor BNNP Banten, Jumat (19/8).
Hendri menambahkan penangkapan tersebut atas kerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten.
Dia menjelaskan penangkapan S dilakukan di dalam bus angkutan umum jurusan Palembang-Bandung.
"Personel mengamankan barang bukti sabu-sabu dua kilogram (Kg) lebih yang dibungkus di dalam plastik teh berwarna hijau," tuturnya.
Hendri mengatakan bila dikonversikan ke dalam rupiah nilainya mencapai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.
S yang membawa sabu-sabu dua kilogram ditangkap BNN Provinsi Banten di pintu Tol Merak-Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News