Dari Tangan Seorang Warga Aceh, BNN Banten Amankan Sabu-Sabu 2,2 Kg
banten.jpnn.com, TANGERANG - Sabu-sabu seberat 2,2 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Narkotika tersebut hasil pengungkapan kasus penyelundupan jaringan antarprovinsi.
Dalam pemusnahan itu, sejumlah barang bukti narkotika dilakukan uji sampel oleh petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Banten di halaman Kantor BNNP, Kota Serang.
"Barang bukti sabu-sabu seberat 2,2 kilogram dimusnahkan dengan cara direbus dalam panci," kata Kepala BNNP Banten Brigadir Jenderal Hendry Marpaung melalui keterangannya, Selasa.
Dia mengatakan dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika itu petugas BNNP Banten menangkap satu orang tersangka berinisial S (57) yang merupakan warga Aceh.
"Petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan bekerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten hingga dapat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu oleh tersangka S pada 14 Agustus 2022," katanya.
Hendry menambahkan tersangka yang diduga sebagai kurir tersebut diketahui membawa dua bungkus sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus plastik teh melalui angkutan umum bus jurusan Palembang - Jawa Barat.
"Diketahui warga Aceh ini membawa dua bungkus narkotika dalam plastik teh warna hijau merek Guanyinwang," ujarnya.
Dengan digagalkannya upaya penyelundupan sabu-sabu sebanyak 2,2 kg, BNN menyelamatkan sekitar 8.560 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News